PEMBERDAYAAN
KESEJAHTERAAN KELUARGA
KELURAHAN KAYUBULAN KECAMATAN LIMBOTO
Jln.
Baso Bobihoe No. 468
============================================================================================
KEPUTUSAN KETUA TP. PKK KELURAHAN
KAYUBULAN
Nomor
: 2 Tahun 2013
T E N T A N G
PENYEMPURNAAN PENGURUS TP. PKK DAN DASA WISMA
KELURAHAN KAYUBULAN KECAMATAN LIMBOTO
TP. PKK KELURAHAN KAYUBULAN
Menimbang : a. Bahwa
untuk kelangsungan dan kelancaran pelaksanaan tugas Pemberdayaan dan
Kesejahteraan Keluarga Kelurahan Kayubulan Kecamatan Limboto, sangat di
tentukan antara lain adanya kepengurusan organisasi yang lengkap dan
terkoordinir.
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf (a), tersebut diatas perlu menetapkan Keputusan KEPALAKelurahan
Kayubulan.
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor
29 Tahun 1959 Tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (
Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437 ).
2. Undang-undang nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004, Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara nomor :
4437 ).
3. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4438 ).
4. Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor
53 Tahun 2000 Tentang : Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga.
5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 Tentang
Kewenangan Provinsi Sebagai Daerah Otonomi ( Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor
54 Tambahan Lembaran Negara Nomor 6925 ).
6. Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor 5 Tahun 2005
Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun
2005 – 2010 ( Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 13 Seri E ).
Memperhatikan : 1. Peraturan
Daerah Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Tugas dan Wewenang Bupati dan Wakil Bupati
serta Pejabat Daerah dalam melaksanakan tehnis sehari – hari.
2. Rapat Pengurus TP. PKK Kelurahan Kayubulan Tanggal 07 Januari 2013.
Menetapkan
Pertama : Pembentukan Pengurus TP. PKK Kelurahan
Kayubulan sebagaimana tersebut pada Lampiran
Surat Keputusan ini.
Kedua : Pengurus yang ditunjuk senantiasa mampu
menjaga komitmen dalam memasyarakatkan Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan
Keluarga di Kelurahan Kayubulan Kecamatan Limboto tanpa batas waktu.
Ketiga : Tekun dan Ihlas melaksanakan program –
program PKK secara Gotong Royong dan
berkesinambungan.
Keempat : Keputusan ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan, apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan disesuaikan.
Di
tetapkan di Kayubulan
Pada Tanggal 08 Januari 2013
KEPALAKelurahan
Kayubulan
Ny. HELMI PAKAYA ABIDIN
Tembusan
Yth
1. Bapak Camat
Limboto Selaku Dewan
Penyantun TP.
PKK Kecamatan ( Sebagai Laporan ).
2.
Ibu
KEPALAKecamatan Limboto.
3.
Masing-masing yang
bersangkutan untuk dilaksanakan.
4.
A
r s i p--------------------------
Lampiran
: Ketua
TP. PKK Kelurahan Kayubulan Kecamatan Limboto
Nomor : 02
Tahun 2013
Tanggal : 08 Januari 2013
Tentang : Penyempurnaan Pengurus
T P. PKK
Kelurahan Kayubulan
Kecamatan Limboto
PENASEHAT
- Ny. F.B RAHMOLA
- Ny.
MASDIA HASAN
- Ny. RABIA HASAN
- Ny. SUWARTI ISMAIL
- Ny. RAMTIN KOEM
BADAN PENYANTUN
K e
t u a : HUSAIN R. PAKAYA
Wakil
Ketua : Hi. ABD. MADJID HENGA
K e
t u a : Ny. HELMI PAKAYA ABIDIN
Wakil
Ketua I :
Ny. LUCYANA BIKI KOEM
Wakil
Ketua II : Ny. RASIULNA DANGKUA
Wakil
Ketua III : Ny.
SAIRA D.
BISANGO
Sekretaris
: Ny. ERNI POLAMOLO
Bendahara
: Ny. RIANTY
H. NANI
Wakil Bendahara :
Ny. ROSLINA POU, SH
POKJA I
K e
t u a : Hj. HAMIDA SUNA
Wakil
Ketua : Ny. SALMA
ADUDE
Anggota
: 1. Ny FATMA UTINA
2. Ny.SARLOTA LIHAWA
3. Ny. HAMIDA SUNA
POKJA II
K e
t u a :
Ny. AISA
BAKAR
Wakil
Ketua : Ny. SALMA MOITO
Anggota
: 1. Ny HARTATY
MUSTAKI
2. Ny. RASUNA BOUATO
3. Ny FATAWATY GANI
POKJA III
K e
t u a : Ny. Hj RAMLA DUHE
Wakil
Ketua : Ny. ZENAB BUSALO
Anggota
: 1. Ny. RITA KARIM
2. Ny. NINING KAABA
3. Ny ZAINA NAPU
POKJA IV
K e
t u a :
Ny. YUSNA DAWA
Wakil
Ketua : Ny. MARYAM BUSALO
Anggota
: 1. Ny. HASANIA
YUSUF
2. Ny. MIRNA NUNA
3. Ny. SARTIN LIHAWA
Ditetapkan
di Kayubulan
Tanggal 07 Noveber 2013
Ny. HELMI PAKAYA ABIDIN
0 komentar:
Posting Komentar